About
ROKAN HULU - RIAU - INDONESIA
0822.8612.9592
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Rokan Hulu

Madrasah Sanawiah adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah pertama, yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama. Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.

Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti UJian Madrasah (dahulu Ujian Nasional dan Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan MTs dapat melanjutkan pendidikan ke Madrasah Aliyah atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kurikulum madrasah tsanawiyah sama dengan kurikulum sekolah menengah pertama, hanya saja pada MTs terdapat porsi lebih banyak mengenai Pendidikan Agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:

  • Alquran dan Hadis
  • Akidah dan Akhlak
  • Fiqih
  • Sejarah Kebudayaan Islam
  • Bahasa Arab

Pelajar madrasah tsanawiyah umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun (wiki).

RENCANA STRATEGIS MADRASAH

Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan inforfamasi yang begitu pesat dewasa ini, mengharuskan pengelola pendidikan di negeri ini menyusun strategi yang dapat menghasilkan output pendidikan yang dapat mengikuti kemajuan diatas.

Strategi peningkatan kualitas sumber daya menusia merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai tujuan pembangunan. Salah satu wahana untuk meningkatkan kualitas SDM tersebut adalah pendidikan sehingga kualitas pendidikan harus senantiasa ditingkatkan termasuk peningkatan kualitas pendidikan di MTs Negeri 5 Rokan Hulu.

Sejalan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan anaknya, madrasah ini memerlukan peningkatan dan pengembangan dalam berbagai aspek, misalnya dalam hal kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasaran, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan madrasah, peran serta masyarakat dan kemitraan, dalam pendidikan, serta lain-lain.Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu kiranya dilakukan upaya penyusunan Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) agar Madrasah memiliki rambu-rambu yang bisa dijadikan landasan dalam pengelolaan program, implementasi, memonitoring dan evaluasi yang baik, terstruktur dan terukur.

Rencana Kerja Tahunan MTs Negeri 5 Rokan Hulu  tahun 2021./2022 ini disusun bardasarkan :

  • Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAPBM tahun 2020./2021.
  • Pelaksanaan rencana program dan kegiatan RKM tahun 2021;2022.
  • Disesuaikan dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM). Berkaitan dengan uraian di atas, maka RKTM ini memuat pendahuluan, profil, harapan program kerja tahunan madrasah, rencana anggaran madrasah, dan penutup.

MORE INFO

Tujuan Penyusunan RKTM

"Rencana Kerja Tahunan Madrasah = RKTM

Pada dasarnya tujuan penyusunan RKTM ini adalah :

  • Membantu madrasah dalam membelanjakan anggaran secara bijaksana untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam satu tahun.
  • Membantu madrasah dalam merespon tuntutan partisipasi masyarakat, dan
  • Membantu madrasah dalam meningkatkan ketrbukaan dan akuntabilitas.
Manfaat RKTM

Manfaat RKTM ini dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Sebagai acuan bagi madrasah untuk mencapai terget-target peningkatan kualitan pendidikan yang akan dicapai dalam jangka pendek.
  • Dapat digunakan sebagai panduan bagi madrasah dalam memanfaatkan subsidi baik subsidi dari pemerintah maupun dari nanpemerintah.
  • Sebagai sumber inspirasi bagi seluruh warga madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran
  • Sebagai tolak ukur bagi keberhasilan implementasi berbagai program peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
Landasan Hukum
  • Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 (pengelolaan dan pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik).
  • Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana verja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun.
  • Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Stándar Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa madrasah/madrasah membuat (1) Rencana Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan ingin dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan dan (2) Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan anggaran madrasah/ Madrasah (RKAS/RKAM) dilaksanakaan berdasarkan Rencana Kerja jangka menengah

the people you can trust ON

 

SCHOOLS STAFF

  • .
  • ..
  • ...

Contact us

ROKAN HULU - RIAU - INDONESIA
Phone1: 0822.8612.9592
Phone2: 0821.6991.6242
Email: mtsnlima.rokanhulu@gmail.com